28 July 2008
Penjelasan soal Pembekuan Sementara Pantau Aceh
Dengan hormat,
Kami ingin menanggapi email Linda Christanty soal penolakannya terhadap
keputusan board Yayasan Pantau membekukan kantor Banda Aceh.
Pertama-tama, pada Januari 2008, Open Society Institute mengirim Fiona Llyod
datang ke Banda Aceh, guna melakukan evaluasi terhadap program Pantau Aceh.
Pada bulan Mei, Llyod menyerahkan laporan setebal 120 halaman. Dia
memberikan 16 rekomendasi. Misalnya, dia usul panjangnya naskah dikurangi,
target diturunkan (hanya tercapai 38 persen) dan honor kontributor
dinaikkan.
Pada 2 Juni, kami mengirim tanggapan. Semua 16 rekomendasi tersebut kami
tanggapi. Kami menekankan bahwa pada tahun 2007 target memang hanya tercapai
38 persen karena kerepotan mencari kontributor di Aceh. Namun proyek
mengalami kemajuan selama enam bulan terakhir. Anggota situs web Pantau,
naik dari 3,473 pada November 2007 menuju 4,906 pada April 2008. Hit naik
dari 74,012 menuju 269,377 per bulan.
Dua minggu kemudian, laporan Llyod dan tanggapan Pantau dijadikan bahan
rapat board OSI di London. Jane McElhone lantas mengirim email dimana dia
mengatakan board OSI menilai, "... overall it feels that the project has
failed to achieve its goals, has had little or no impact, has not properly
documented its work, and has not respected its original goals." OSI
menghentikan pencairan dana hingga kunjungan lapangan bulan Agustus dan
rapat board OSI lebih lanjut. Rapat board OSI tidak disebutkan kapan.
Kami menyesalkan keputusan itu. Namun kami tahu secara legal OSI memang
berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
Board Pantau sedianya membahas persoalan ini pada rapat 24 Juni. Linda
Christanty diundang dan lebih banyak bicara soal Eva Danayanti, yang
mengundurkan diri awal Juni. Rapat tidak selesai dan diskors. Sedianya rapat
dilanjutkan pada 2 Juli namun ditunda karena Artine Utomo, anggota board,
masih di Athena.
Dari Banda Aceh, Linda Christanty mengirim beberapa email maupun SMS kepada
beberapa anggota board, termasuk Daniel Dhakidae, Hamid Basyaib, Indarwati
Aminuddin dan Artine Utomo. Christanty juga bicara via telepon. Di
antaranya, Christanty minta agar dia diberi pesangon lima bulan gaji.
Namun dalam emailnya, Linda Christanty menulis dia seakan-akan tidak
didengar pendapatnya soal pembekuan kantor. Board sebenarnya mendengar
banyak sekali argumentasi Christanty. Board juga membaca laporan Christanty
soal perkembangan proyek Aceh. Rapat juga membahas permintaan pesangon
Christanty serta membicarakan masa kerjanya (hampir tiga tahun). Board
berpendapat semua ini lebih dari cukup buat menilai dan mengambil keputusan.
Sambil menunggu rapat, beberapa anggota board juga berusaha menjalin kerja
sama lagi dengan Christanty. Saya sendiri minta Christanty mengisi "Formulir
6" dari Cordaid, lembaga donor Belanda, yang ikut mendanai proyek Aceh.
Formulir ini berguna untuk mencairkan dana Cordaid semester berikutnya
(Juli-Desember 2008). Pantau harus mendapat persetujuan Cordaid bila hendak
menggunakan atau minta tambahan uang Cordaid, lewat persetujuan mereka
terhadap Formulir 6. Christanty menolak mengisi formulir anggaran.
Alasannya, dia bekerja sebagai editor. Bukan mengisi anggaran. Belakangan
dia tak mau menerima telepon saya. Christanty sering menuntut desentralisasi
keuangan. Namun mengisi formulir anggaran pun dia menolak.
Rapat board dilanjutkan pada 16 Juli 2008. Rapat menilai upaya mendapatkan
perhatian dan kerja sama dari Linda Christanty sulit didapat. Sebelumnya
Christanty menulis email bahwa dia "sulit percaya" pada board. Rapat
menyimpulkan kami dan Christanty sudah mencapai "the point of no
reconciliation." Yayasan Pantau sulit bisa bekerja sama lagi dengan Linda
Christanty.
Sekarang soal keuangan. Linda Christanty meragukan posisi cash flow Yayasan
Pantau pada 16 Juli. Dia membandingkan cash flow dengan laporan keuangan.
Menurut Christanty, posisi cash flow ini tak sama dengan laporan keuangan
pada Juni 2008. Maka "... dengan alasan uang tinggal Rp 61 juta itulah,
kantor Aceh ditutup dan kami semua dipecat," kata Christanty.
Kami mempersilahkan siapa pun yang tertarik mempelajari kasus ini datang ke
kantor Yayasan Pantau guna memeriksa posisi keuangan. Christanty tak
membedakan antara "cash flow" dan laporan keuangan. Christanty juga tak
membedakan antara dana OSI, untuk kegiatan sindikasi, dengan dana Cordaid,
untuk pelatihan dan pendampingan media.
Sejak Februari 2008, Yayasan Pantau menyewa perusahaan audit Arsyad & Rekan
guna memeriksa keuangan Pantau. Dengan bantuan Cordaid, kami minta seorang
akuntan guna menciptakan sekaligus memperbaiki sistem keuangan Pantau.
Minggu ini, draft audit sudah diserahkan kepada board. Kami kini lagi
melengkapi data-data, terutama dari tahun 2006, yang belum didapatkan Arsyad
& Rekan.
Christanty juga soal menulis "pemecatan" Danayanti. Secara legal Danayanti
"mengundurkan diri" dari Pantau. Danayanti juga bikin perjanjian kerahasiaan
untuk tak membicarakan alasan-alasan kemundurannya. Kami sangat bersedia
membuka alasan-alasan itu bila Danayanti mengizinkannya.
Rapat 24 Juni melakukan voting. Hasilnya, 3:1:1 setuju kasus Danayanti
dilakukan "review." Namun rapat itu diskors. Pada rapat 16 Juli, hasil
notulensi rapat board 2 Juni, yang menerima pengunduran diri Danayanti,
dibuka lagi. Rapat akhirnya menganggap masalah Danayanti selesai.
Pembicaraan soal pesangonnya dilakukan sesudah audit Arsyad & Rekan.
Linda Christanty menulis bahwa pembekuan ini merugikan masyarakat Aceh
maupun para partner kami. Kami setuju dengan kesimpulan tersebut. Namun
pembekuan ini sementara. Tak tertutup kemungkinan Pantau akan membuat
operasi lagi di Banda Aceh. Ini sama dengan kemungkinan Pantau membuat
program di Jayapura, Ende, Ternate, Pontianak atau daerah-daerah lain, yang
memerlukan program-program Pantau.
Persoalannya, bukan soal masyarakat Aceh rugi atau tidak, namun bagaimana
kami harus menyediakan biaya overhead sekitar Rp 30 juta setiap bulan guna
menunggu keputusan OSI? Bagaimana Linda Christanty bisa bekerja sama,
mentaati rantai komando, menghormati kontrak lembaga donor dan
bertanggungjawab kepada board?
Bila kami menunggu OSI lima bulan saja, kami harus menyediakan Rp 150 juta.
Siapa yang bersedia menanggungnya? Bagaimana bila sesudah lima bulan
ternyata dana tak dicairkan? Kami akhirnya memutuskan membekukan sementara
operasi Pantau Aceh hingga perkembangan lebih lanjut. Kami tetap
mempertahankan situs web www.pantau.or.id serta mengundang semua kontributor
di Aceh masuk dalam mailing list pantau-kontributor@yahoogroups.com. Situs
web akan dikelola dari Jakarta.
Kami kira sekian dulu penjelasan kami. Terima kasih.
--
Andreas Harsono
Direktur Yayasan Pantau
Jalan Raya Kebayoran Lama 18 CD
Jakarta 12220
Tel. +62 21 7221031 Fax. +62 21 7221055
Website www.pantau.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment