02 August 2008
Re: Membuka Dokumen Yayasan Pantau soal Aceh
Untuk Radityo dan Widiyanto,
Terima kasih untuk komentarnya. Widiyanto meragukan dua isu tak dibahas
dalam pembukaan dokumen-dokumen tersebut. "Sebagai contoh dalam kasus
mundurnya Eva. Itu tidak ada dokumentasi, bukan?" tulisnya.
Saya kira kecurigaan Widiyanto harus dibuktikan dengan melihat dulu
dokumen-dokumen yang kami sediakan untuk dipelajari. Baik kasus mundurnya
Eva Danayanti maupun masalah keuangan bisa dipelajari dari dokumen-dokumen
tersebut. Widiyanto bisa menelusuri posisi keuangan Yayasan Pantau buatan
Rina Erayanti.
Erayanti juga menyediakan diri ditelepon dan diemail. Kami juga akan membuka
hasil audit Arsyad & Rekan bila nanti sudah selesai. Hasil audit ini masih
akan dilengkapi oleh laporan Erayanti hingga 31 Agustus 2008. Artinya, audit
ini dilakukan pihak ketiga yang independen. Sekarang masih berupa draft.
Saya juga sediakan draftnya. Ia bisa dilihat dalam bundel-bundel dokumen.
Usul Radiyo agar satu set dokumen itu dikirim ke Aceh saya kira usul bagus.
Saya sedang berpikir kepada siapa dokumen itu dikirimkan agar yang
bersangkutan bersedia membuka dokumen-dokumen ini kepada siapa pun yang
berkehendak menyediakan waktu dan pikiran guna mempelajarinya. Terima kasih.
--
Andreas Harsono
Pantau
Jalan Raya Kebayoran Lama 18 CD
Jakarta 12220
Tel. +62 21 7221031 Fax. +62 21 7221055
Website www.pantau.or.id
Weblog www.andreasharsono.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment